SOLO, iNews.id - Koordinator kuasa hukum tim TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo buka suara terkait salah seorang anggotanya, Zaenal Mustofa alias ZM yang ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Dia mengatakan, perkara yang menimpa ZM adalah permasalahan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tim TIPU UGM yang telah menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu.

Baca Juga
Profil Advokat ZM Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
"Tim kami ada 10 advokat, dan rekan ZM ini bagian dari tim kami," katanya, Kamis (24/4/2025).
Andhika menegaskan, perkara yang menimpa rekannya ZM atas dugaan pemalsuan dokumen tak akan mengganggu jalannya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan tergugat Joko Widodo.

Baca Juga
Usai Gugat Jokowi, Advokat ZM Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
"Intinya kasus hukum yg menimpa rekan kami tidak ada kaitannya dengan aktivitas dari tim TIPU UGM," kata Andhika.
Dia mengaku sudah mengetahui sejak lama atas polemik tersebut. Namun, selama belum dijatuhi hukuman pasti dan belum ada putusan hukum, ZM akan tetap berkontribusi di tim TIPU UGM.
"Kami kami satu organisasi dengan ZM dan sudah mengetahui perkara itu sudah lama, jadi ketika kasus ini muncul kembali kemungkinan proses hukumnya sedang dijalankan," ungkapnya.
Dia juga sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik Polres Sukoharjo sejauh mana perkara tersebut berjalan.
Sebelumnya, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan ZM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Editor: Kastolani Marzuki