JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp5,5 miliar di kediaman hakim tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur dalam pecahan mata uang asing.
Kapuspenkum Kejagung Harli mengatakan uang itu ditemukan saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Ali di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025 lalu.

Baca Juga
Momen Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli dikutip dari tayangan iNews Siang, Kamis (24/4/2025).
Dia membenarkan uang itu ditemukan di bawah kasur milik Ali.

Baca Juga
Kejagung Sita 130 Helm dan 12 Sepeda Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Vonis CPO
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya.
Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Namun, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.

Baca Juga
Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow