Total Rp6,8 Triliun Telah Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Rinciannya

5 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,8 triliun dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pidana asal dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Terbaru, pihaknya menyita uang Rp479 miliar.

"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Brigade Al-Qassam Luncurkan Operasi Gerbang Neraka di Rafah, Ungkap Zona Pembantaian

Baca Juga

Brigade Al-Qassam Luncurkan Operasi Gerbang Neraka di Rafah, Ungkap Zona Pembantaian

Tak cuma itu, Kejagung juga mengamankan uang pecahan asing, yakni 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia.

"Kemudian, Yuan China 2.005, Kemudian Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000," tutur dia.

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Kelapa Sawit

Baca Juga

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Kelapa Sawit

Dia menjelaskan, uang yang telah disita dari hasil TPPU tersebut tidak disimpan di kantor Kejagung. Melainkan berada di rekening penampungan dana (RPN).

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucapnya.

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Sebar Narasi Negatif terkait Kejagung

Baca Juga

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Sebar Narasi Negatif terkait Kejagung

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |