SOLO, iNews.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklaim memiliki bukti autientik terkait dokumen maupun ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat kuliah di Fakultas Kehutanan. Bukti-bukti tersebut sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik ijazah Jokowi.
Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Baca Juga
Sidang Mediasi Ijazah Palsu Deadlock, Kubu Jokowi Tutup Pintu Damai
Gugatan itu dilayangkan seorang warga, Komarudin dengan tergugt di antaranya Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmojo.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, pihaknya sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sedianya, sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.

Baca Juga
Megawati Singgung Polemik Ijazah Jokowi: kalau Betul Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ucap Veri saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Menjelang sidang pertama itu, pihaknya tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, bukti-bukti yang akan menguatkan pihak UGM tengah dipersiapkan.
Veri masih merahasiakan bukti-bukti yang tengah disiapkan UGM. Sebab, hal itu termasuk dalam pokok perkara, dan akan dibuka saat persidangan.
Editor: Kastolani Marzuki