MALANG, iNews.id - Terduga pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial IPF dikeluarkan dari kampung Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Mahasiswa Semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang itu dikeluarkan berdasarkan putusan Rektor UIN Malang Prof Zainuddin.
Pada surat keputusan Nomor 684 Tahun 2025 Rektor UIN Malang memutuskan memberhentikan tidak hormat Ilham Prada Firmansyah, tertanggal 14 April 2025. Keputusan itu didasari pada dugaan pelanggaran pidana asusila yang disangkakan ke pelaku.

Baca Juga
Mahasiswi UB Diperkosa Mahasiswa UIN Malang saat Mabuk Lapor ke Polisi
"Kami telah menetapkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UIN Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah," kata Prof Nazaruddin, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, kata dia, Ilham dinilai melanggar kode etik mahasiswa sebagaimana tercantum pada Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Baca Juga
Viral Mahasiswa UIN Malang Mengaku Perkosa Mahasiswi UB, Ini Kata Kampus dan Polisi
Ilham juga dijatuhi sanksi berat kepada mahasiswa dalam Diktum Kesatu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai.
"Dengan keputusan ini maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang," kata rektor asal Kabupaten Bojonegoro itu.

Baca Juga
Viral Video Mahasiswa UIN Malang Mengaku Perkosa Mahasiswi UB, Siap Terima Konsekuensi
Rektor menyayangkan dan mengecam tindakan Ilham yang dinilai pelanggaran berat dan melanggar pidana. Dia berharap seluruh mahasiswa UIN Malang menaati SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki