TANGERANG, iNews.id - Warga menjarah truk tanah saat kericuhan usai kecelakaan bocah 9 tahun tertabrak hingga terlindas di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (7/11/2024) lalu. Polisi meminta warga mengembalikan barang-barang yang dijarah.
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan perusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, aki, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera dikembalikan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga
Sopir Truk yang Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Zain mengatakan, masyarakat bisa mengembalikan barang jarahan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebab, barang-barang tersebut bukan hak masyarakat.
Baca Juga
Ricuh Warga Imbas Bocah Terlindas Truk di Tangerang, Wakapolres Luka di Kepala
Dia menerangkan, pihaknya terpaksa akan menindak jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan.
"Jadi kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (polisi) akan melakukan penegakan hukum," katanya.