Yuk Pahami Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan di Sini!

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id – MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. MNC Sekuritas merupakan perusahaan penyedia layanan dan jasa perdagangan efek yang lengkap dan didukung dengan aplikasi online trading yaitu MotionTrade.

Reksa dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat karena investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor.

250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan

Baca Juga

250 Perusahaan Ikut Sosialisasi Sistem Coretax yang Permudah Lapor SPT Tahunan

Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, setiap investor yang memiliki portofolio reksa dana wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sebab, reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan deposito dan harta kekayaan lainnya.

Pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas 2 skema. MotionTrade akan menjelaskan 2 skema tersebut untuk dipahami oleh investor reksa dana pemula, yuk simak di bawah ini:

Bukan Tiadakan, DJP Sebut Sistem Core Tax untuk Permudah Lapor SPT Tahunan

Baca Juga

Bukan Tiadakan, DJP Sebut Sistem Core Tax untuk Permudah Lapor SPT Tahunan

  • 1. Skema Harta atau Aset Investasi

Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir.

Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana. Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta.

Hore! DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi

Baca Juga

Hore! DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi

Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan  harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |