JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 13.710 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir. Adapun, batas waktu penyampaian LHKPN berakhir pada Jumat, 11 April 2025.
"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga
Versi Rusia, Serangan Rudalnya di Sumy Tewaskan 60 Komandan Ukraina dan NATO
Budi menambahkan, LHKPN yang telah diterima selanjutkan akan diverifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id," tuturnya.

Baca Juga
Wakil Ketua DPR Adies Kadir Lapor LHKPN Sehari sebelum Deadline, Ini Alasannya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow