JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka saat demo hari buruh atau may day di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Para tersangka terdiri dari paralegal hingga petugas medis.
“Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
Media Asing Soroti Mantan Teroris Bom Bali Umar Patek Buka Kedai Kopi
Dia memerinci identitas para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG.
“Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga
Penahanan 16 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut
Dia menambahkan, sebanyak tujuh tersangka diperiksa hari ini. Sedangkan tujuh orang lain akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga