16 Mahasiswa Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta

2 weeks ago 18

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti tersangka kasus unjuk demonstrasi berujung ricuh di Balai Kota, Jakarta. Polisi awalnya menangkap 93 mahasiswa.

“Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa), kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).

 Saya Melakukannya untuk Palestina

Baca Juga

Tersangka Penembak Mati 2 Staf Kedubes Israel di AS: Saya Melakukannya untuk Palestina

Ade Ary merinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu mahasiswa yang masih buron berinisial MAA.

Identitas 4 Polisi Terluka dalam Ricuh Demo Mahasiswa Uncen, Salah Satu Kasat Samapta

Baca Juga

Identitas 4 Polisi Terluka dalam Ricuh Demo Mahasiswa Uncen, Salah Satu Kasat Samapta

Menurut Ade, 16 mahasiswa itu menjadi tersangka karena menghasut yang lain untuk melawan petugas dan menganiaya tujuh polisi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara satu tahun hingga empat bulan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |