JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Ternyata, seluruh anak buah kapal (ABK) tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kedua kapal itu diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada, Senin (26/5/2025).

Baca Juga
Sindir Trump, Pidato Presiden Universitas Harvard Alan Garber Disambut Tepuk Tangan Meriah
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, Kapal Pengawas Hiu 16 KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut.
"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," kata pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga
Praperadilan Pagar Laut Ditolak, KKP: Sudah Sesuai Aturan
Ipunk menambahkan, kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Lebih jauh, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.
“Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar. Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia,” tuturnya.