MEDAN, iNews.id - Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka.
Kedua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Selat Malaka yang menjadi bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Baca Juga
Trump Sebut Putin Bermain Api, Medvedev Langsung Warning Perang Dunia III
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, saat ditangkap awak kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan. Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Mereka ditangkap oleh personel kita yang melakukan operasi dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 di Selat Malaka pada Senin kemarin. Selain melakukan penangkapan secara ilegal, mereka juga menggunakan alat tangkap Pukat Trawl," kata Pung Nugroho Saksono, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga
Kejadian Lagi, Kapal Batu Bara Tabrak Tiang Fender Jembatan Gentala Arasy Jambi
Pung menjelaskan, lewat penangkapan dua kapal ikan berbendera Malaysia ini, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar.
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia, sementara kapalnya berbendera Malaysia," ucapnya.
Awak kapal asal Indonesia ini disebut bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. Mereka disebut membayar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk menyeberang dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia secara ilegal