LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku pungli (pungutan liar) kepada sopir mobil di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang viral di media sosial.
Kedua pelaku memaksa sopir mobil untuk membayar Rp650.000. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Baca Juga
Kasus Pungli di Rutan Polda Jateng, Propam Tahan 3 Polisi Penjaga Tahanan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pungli. Keduanya yakni, Aldo Rosi dan Deki Afrizal, warga Kecamatan Penengahan.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan dan masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat,” katanya.

Baca Juga
8 Pelaku Pungli Wisata di Waduk Cirata Purwakarta Ditangkap, Aksinya Viral di Medsos
Terkait kejadian itu, kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menerima jika terdapat orang yang menawarkan jalur cepat saat akan menyeberang Pelabuhan Bakauheni.
Dalam video yang diunggah di media sosial TikTok, sang perekam mengaku awalnya dimintai biaya tambahan sebesar Rp650.000 untuk dapat dipercepat masuk ke dalam kapal. Padahal, korban telah membeli tiket.
Sang perekam menyebut, aksi pungutan liar ini dilakukan oleh beberapa orang hingga membuat dirinya yang saat itu sedang bersama keluarga menaiki mobil minibus geram dan perjalanan pun terganggu.
Editor: Kastolani Marzuki