KUANTAN SINGINGI, iNews.id - Dua personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diberhentikan tidak dengan hormat setelah tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026).
Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Mereka dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas kedinasan.
Baca Juga
Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Kuansing.
Pemberhentian kedua anggota tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari proses etik sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca Juga
Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Prosesi upacara berlangsung tertib dan khidmat. Rangkaian kegiatan diawali penghormatan pasukan, dilanjutkan pembacaan Keputusan Kapolda Riau mengenai PTDH.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































