BANDUNG, iNews.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, MYA dan MFA ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung, Kamis (21/5/2025).
Dua tersangka korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp20 miliar itu ditahan selama 20 hari hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga
Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, modus kedua tersangka yakni, memotong dana PIP biaya hidup mahasiswa penerima bantuan.
Potongan dana tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk membiayai operasional yang tidak terkait dengan proses pembelajaran mahasiswa.

Baca Juga
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah
Kemudian, para mahasiswa dibebankan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka, hingga kunjungan studi.
Bahkan dana uang kuliah tunggal (UKT) juga diselewengkan oleh para tersangka.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," kata Kajari Bandung.
Irfan Wibowo mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka MYA dan MFA mencapai Rp20.777.890.150. Akibat perbuatan tersebut, tersangka MYA dan MFA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Irfan.
Editor: Kastolani Marzuki