BANDUNG, Inews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Jabar menangkap 2 tersangka sindikat judi online asal Kamboja yang beroperasi di Indonesia. Keduanya berinisial JH dan A.
Menurut Direktur Ditres Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasi judi online. Dari kasus ini, mereka meraup puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Baca Juga
14.000 Bayi bisa Tewas di Gaza dalam 48 Jam Tanpa Bantuan
Resza menjelaskan awal pengungkapan kasus judi online berawal dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Tersangka JH berperan sebagai marketing di situ judi online BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. JH bertugas mempromosikan situ di medsos. Dia juga memonitor perkembangan dari penyebaran situs itu," ujar Dirres Siber Polda Jabar, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga
Budi Arie Diduga Terseret Kasus Judi Online, Istana: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Kombes Resza menjelaskan peran tersangka A, sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposit para pemain di situs judi online yang dikelola. Dari tangan tersangka A, polisi menyita berbagai buku tabungan bank.
"Tersangka A ini pembuat rekening untuk orang melakukan deposit di situs judi online. Dia digaji atau mendapatkan keuntungan Rp5 juta per rekening. Jadi dia yang membuat rekening-rekening untuk disetorkan ke saudara JH dan digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi online," ujar Kombes Resza.

Baca Juga
Infografis 28.000 Rekening Diblokir selama 2024 Terkait Judi Online
Kemudian, tersangka JH diketahui pernah bekerja di Kamboja pada 2022 karena memiliki kartu kerja sebagai foreign employee (tenaga kerja asing). Di sana, ia bekerja di sebuah perusahaan yang mengelola situs judi online.
"Saudara JH ini sebagai telemarketing. Saat di Kamboja sebagai supervisor telemarketing judi online. Dia kembali ke Indonesia pada 2023," tutur Dirres Siber.
Tersangka JH, kata Kombes Resza, meraup keuntungan sekitar Rp10 juta sampai Rp50 juta per bulan. Dari setiap orang yang bermain judi online atau deposit, tersangka JH mendapat keuntungan.
"Nah dari situlah pendapatan JH yang diperkirakan mencapai Rp10 juta-Rp50 juta per bulan," ucap Dirres Siber.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.
"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Kabid Humas.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow