SAROLANGUN, iNews.id - Tiga anggota Polres Sarolangun, Jambi dipecat tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin. Ketiganya yakni, ES, DW dan MA.
Ketiga orang tersebut diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jambi Nomor: KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.

Baca Juga
Terungkap! Bripka VA Dipecat dari Polres Sumenep karena Desersi dan Narkoba
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Dia menuturkan, pemecatan sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara.
Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh personil untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.

Baca Juga
Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri
“Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment,” kata AKBP Budi Prasetya usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat di halaman Mapolres Sarolangun, Jambi, Rabu (4/6/2025).
Editor: Kastolani Marzuki