JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para saksi yang diperiksa yakni M Ariswan Fauzi (MAF) selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2016-2025, serta Adhitya Narrotama (AN) dan Angga Erlatna (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker. Budi memastikan ketiganya memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga
Dokter Bedah Prancis Ini Dijuluki Predator Seks, Memperkosa 299 Pasien selama 20 Tahun
"Semua saksi hadir," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Budi menjelaskan, para saksi didalami keterangannya soal aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, mereka juga didalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA.

Baca Juga
Menaker Ungkap Pejabat Kemnaker jadi Tersangka Suap TKA: 2 Orang Pensiunan
"Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," tutur Budi.

Baca Juga
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap terkait TKA di Kemnaker
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow