JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu. Salah satunya Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangsel berinisial MR.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga
Pesawat Pembawa 6 Orang Jatuh di AS, Hancurkan Rumah dan Lebih dari Selusin Mobil Terbakar
Menurut Rahim, MR berstatus buron. Saat ini polisi masih mengejar yang bersangkutan.
"Saat ini dalam pengejaran subdit Jatanras Polda Metro Jaya," jelas dia.

Baca Juga
4 Anggota Ormas GRIB di Semarang Ditangkap terkait Perusakan dan Pencurian Aset PT KAI
Sebelumnya, dua kelompok pemuda bersitegang dan nyaris bentrok di depan area masuk tempat parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan, Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Hal itu dipicu pengelolaan lahan parkir.
Pantauan di lokasi, cekcok dua kelompok itu terjadi sejak siang hari. Salah satu kelompok tersebut berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca Juga