3366 Pekerja Rokok dan Petani Tembakau Digelontor BLT Dana Cukai Rp 4 Miliar

3 hours ago 4

3366 Pekerja Rokok dan Petani Tembakau Digelontor BLT Dana Cukai Rp 4 Miliar

Bupati Jepara Witiarso Utomo saat penyerahan simbolis BLT dana cukai di halaman PT Putra Bintang 9 Nusantara, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, Selasa (16/9/2025). - (infojateng.id)

Jepara, Infojateng.id – Sebanyak 3366 pekerja rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara dikucuri Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dengan jumlah mencapai Rp 4,03 miliar.

Selain meningkatkan daya beli masyarakat, kucuran dana cukai ini diharapkan juga ikut menggerakkan perekonomian daerah.

Penyerahan simbolis BLT dana cukai untuk ribuan penerima ini digelar di halaman PT Putra Bintang 9 Nusantara, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, Selasa (16/9/2025).

Bupati Jepara Witiarso Utomo, Executive Vice President PT Pos Regional 4 Jateng DIY, Agus Ariwibowo, Kepala Dinsospermades Jepara Edy Marwoto hadir di tengah para penerima BLT dana cukai.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan total alokasi DBHCHT tahun ini sebesar Rp 21 miliar.

Dijelaskan, dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk untuk membantu kesejahteraan pekerja rokok maupun kalangan terdampak lainnya.

Bupati berharap para penerima bisa menggunakan BLT DBHCHT ini dengan sebaik-baiknya. Selain untuk menunjang kebutuhan harian juga untuk masa depan keluarganya.

“Jangan langsung dihabiskan, pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ditabung juga untuk anak-anaknya,” ujar Witiarso didampingi Kepala Dinsospermades Jepara Edy Marwoto.

Penerima BLT DBHCHT ini berasal dari dua kelompok yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi.

Kelompok pertama merupakan pekerja rokok sebanyak 3326 orang. Mereka berasal dari 47 pabrik rokok di Jepara.

Kemudian kelompok kedua merupakan petani tembakau dari tiga kecamatan di Jepara yakni Keling, Donorojo dan Bangsri.

Tiap penerima BLT DBHCHT akan mendapat uang Rp 1,2 juta. Nominal itu merupakan rapelan selama empat bulan. Tiap bulan, para penerima mendapat Rp 300 ribu.

Pencairan BLT DBHCHT dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 16 – 18 September 2025.

“Semoga ini menambah kesejahteraan para pekerja rokok maupun petani tembakau. Kalau ekonomi bergerak maka itu juga menunjang kemakmuran Jepara,” ujarnya.

Executive Vice President PT Pos Regional 4 Jateng DIY, Agus Ariwibowo mengapresiasi Pemkab Jepara yang menggandeng jajarannya untuk menyalurkan BLT DBHCHT.

Pihaknya tak hanya digandeng oleh Jepara namun juga saat penyaluran BLT DBHCHT tingkat Provinsi Jateng.

“PT Pos sering dipercaya untuk menyalurkan progam pemerintah lainnya. Kemarin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) juga lewat pos,” tandas Agus. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |