Polres Jepara Tangkap 5 Tersangka dan Sita 5,32 Gram Sabu

3 days ago 27

Jepara, Infojateng.id – Satresnarkoba Polres Jepara berhasil berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Agustus hingga September 2025.

Dari operasi ini, polisi menangkap lima tersangka di sejumlah kecamatan, termasuk dua orang di Karimunjawa.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Kompol Edy menyampaikan, bahwa dua tersangka yakni MM (64) dan TF (55) ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa. Dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp 1.550.000

“Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp 700 ribu. Uang itu hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” urai Kompol Edy.

Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp 3.024.000.

Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar AKP Dwi.

Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa.

Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kasihumas menegaskan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |