MEDAN, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sumatera Utara (Sumut) bersama Polda mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap 38 orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Dari jumlah itu, tujuh orang merupakan warga negara asing (WNA), terdiri atas enam WN China dan satu WN Vietnam. Selain itu, petugas juga menangkap 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan tersebut.
Baca Juga
Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditjen Imigrasi Sumut dan Polda melakukan penggerebekan pada 23 Juni 2026. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada dini hari 24 Juni 2026 di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
Baca Juga
Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap enam WNA yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































