SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menangkap empat oknum anggota ormas GRIB Jaya di Kota Semarang. Mereka langsung ditetapkan tersangka atas kasus perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di kompleks rumah dinas.
Keempat tersangka melakukan aksinya berdasarkan pesanan dari seseorang dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga
Tampang Ciut Preman Anggota GRIB hingga FBR saat Diciduk Polisi dan TNI
Keempat oknum anggota Grib Jaya itu masing-masing Bernama, KA (41), DW (45), JYO (42), dan HY (40).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2024.

Baca Juga
Sekjen GRIB Jaya Akui Kalah Taat dari Hercules: Puasa Senin-Kamis Tak Pernah Putus
“Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan perbuatan atas pesanan seseorang berinisial E yang diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas PT KAI,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Dalam aksinya para tersangka mendapatkan imbalan Rp1,7 juta dari pemesan yakni E dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal tentang Perusakan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki