JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku penyetruman bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi itu dilakukan lantaran sang bocah dituduh mencuri uang senilai Rp700.000.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan, keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga
Miris, Bocah Disetrum hingga Disiram Miras usai Dituduh Curi Rp700.000
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras (miras). Akibatnya, korban mengalami trauma.
Baca Juga
Pilu Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas Mengenaskan Diduga Diperkosa
“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” imbuhnya.
Baca Juga
Bocah Hilang di Sungai Biring Je’ne Makassar Ditemukan Tewas, Tangis Keluarga Pecah
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow