JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi memastikan empat tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) hingga tewas terancam dipecat. Hal itu mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 7-9 tahun penjara.
"Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9 (tahun), itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun," ujar Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Terungkap! Ini Motif Senior Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI AU, sesuai perintah pimpinan tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan Serda AMF.
Baca Juga
TNI AU Bantah Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior gegara Salah Beli Mi: Tak Ada Hubungannya
Masyarakat, kata dia, dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk terkait kemungkinan pemberian sanksi pemecatan terhadap para tersangka.
"Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya. Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































