Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum

4 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen gratis dan tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan tersebut disampaikan Transjakarta menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai hak bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima. Seluruh proses penerbitan KLG tidak dipungut biaya.

Transjakarta Kepulauan Seribu Ditargetkan Beroperasi Juni 2027, Hubungkan Pulau-Pulau

Baca Juga

Transjakarta Kepulauan Seribu Ditargetkan Beroperasi Juni 2027, Hubungkan Pulau-Pulau

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, pihaknya mengecam aksi oknum yang memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dia menegaskan, KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin Pemprov Jakarta dan tidak dipungut biaya.

Transjakarta Rute Khusus CFD Senayan-Ancol Diluncurkan, Penumpang Masuk Ancol Gratis

Baca Juga

Transjakarta Rute Khusus CFD Senayan-Ancol Diluncurkan, Penumpang Masuk Ancol Gratis

”Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu, dikutip dari keterangan resmi Rabu (16/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |