JAKARTA, iNews.id - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (16/9/2026). Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.
Baca Juga
Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia
”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” kata Fransisca kepada awak media.
Laporan tersebut dibuat setelah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S mengadukan Fahrurozi kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Dalam laporan itu Fahrurozi disebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam investasi tambang emas dengan nilai total Rp58,5 miliar.
Baca Juga
Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas
Menurut Fransisca, Fahrurozi pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































