JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kelima aparatur ini dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Tim pemeriksa Bawas (Badan Pengawas) MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
![3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/24/3_hakim_vonis_bebas_ronald_tannur.jpg)
Baca Juga
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Dia menuturkan, kelima aparatur yang dijatuhi sanksi terdiri dari dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya dengan inisial RA, Y dan OA.
R sebagai pimpinan PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dia dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
![MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/18/jubir_ma_yanto_1.jpg)
Baca Juga
MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik
D yang juga sebagai pimpinan PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Dia dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
![MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/04/05/mahkamah_agung_sindo.jpg)
Baca Juga
MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow