5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya

1 month ago 16

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kelima aparatur ini dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tim pemeriksa Bawas (Badan Pengawas) MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

Baca Juga

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

Dia menuturkan, kelima aparatur yang dijatuhi sanksi terdiri dari dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya dengan inisial RA, Y dan OA.

R sebagai pimpinan PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dia dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.

MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

Baca Juga

MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

D yang juga sebagai pimpinan PN Surabaya  terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Dia dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Baca Juga

MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |