WASHINGTON, iNews.id - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (CIT) yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump.
Putusan ini memicu perdebatan baru soal batas kewenangan Presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan sepihak.

Baca Juga
Trump Ultimatum Netanyahu: Israel Jangan Serang Iran di Tengah Perundingan Nuklir!
Trump pada awal April lalu mengumumkan pemberlakuan tarif Liberation Day terhadap banyak negara di dunia. Pada awalnya kebijakan ini diberlakukan terhadap Kanada, Meksiko, dan China, namun berkembang menjadi banyak negara.
5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump
1. Alasan Pengadilan Batalkan Perang Tarif Trump
Panel tiga hakim menyatakan bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif secara luas terhadap negara-negara mitra dagang tanpa persetujuan Kongres.
Pengadilan menegaskan hanya Kongres yang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan perdagangan internasional secara konstitusional.

Baca Juga
Wah! Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Perang Tarif Trump
"Penerapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya," demikian bunyi putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York.
2. Dampak Pembatalan Tarif Trump
Pengadilan membatalkan tarif tinggi yang diberlakukan Trump terhadap produk-produk dari China (30%), Meksiko dan Kanada (25%), serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang impor.

Baca Juga
Siap-Siap! Trump Akan Umumkan Besaran Tarif Baru untuk Produk Asing
Tarif-tarif ini diterapkan Trump lewat UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif.
Namun, tarif terhadap mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada UU berbeda, yakni Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.