5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Alasan hingga Dampaknya

1 week ago 15

WASHINGTON, iNews.id - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (CIT) yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump

Putusan ini memicu perdebatan baru soal batas kewenangan Presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan sepihak.

 Israel Jangan Serang Iran di Tengah Perundingan Nuklir!

Baca Juga

Trump Ultimatum Netanyahu: Israel Jangan Serang Iran di Tengah Perundingan Nuklir!

Trump pada awal April lalu mengumumkan pemberlakuan tarif Liberation Day terhadap banyak negara di dunia. Pada awalnya kebijakan ini diberlakukan terhadap Kanada, Meksiko, dan China, namun berkembang menjadi banyak negara.

5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

1. Alasan Pengadilan Batalkan Perang Tarif Trump

Panel tiga hakim menyatakan bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif secara luas terhadap negara-negara mitra dagang tanpa persetujuan Kongres. 
Pengadilan menegaskan hanya Kongres yang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan perdagangan internasional secara konstitusional.

Wah! Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Perang Tarif Trump

Baca Juga

Wah! Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Perang Tarif Trump

"Penerapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya," demikian bunyi putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York.

2. Dampak Pembatalan Tarif Trump

Pengadilan membatalkan tarif tinggi yang diberlakukan Trump terhadap produk-produk dari China (30%), Meksiko dan Kanada (25%), serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang impor. 

Siap-Siap! Trump Akan Umumkan Besaran Tarif Baru untuk Produk Asing

Baca Juga

Siap-Siap! Trump Akan Umumkan Besaran Tarif Baru untuk Produk Asing

Tarif-tarif ini diterapkan Trump lewat UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif.

Namun, tarif terhadap mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada UU berbeda, yakni Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |