JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan menertibkan 61 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Sentiong, Jalan Salemba Tengah, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi pinggiran kali sekaligus mendukung penataan kawasan.
Penertiban melibatkan personel Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, serta mendapat bantuan dari Polri dan TNI.
Baca Juga
Bentrokan di Menteng Jakpus Tewaskan 1 Orang, Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta Kondusif
Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini mengatakan, bangunan liar yang dibongkar berada di wilayah RW 04, RW 05, RW 06 dan RW 08. Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada warga serta memberikan surat peringatan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.
"Sebelum penertiban, kami sudah menyosialisaikan hingga melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar," ujar Citra dalam keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Baca Juga
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal usai Bentrokan Maut di Menteng Jakpus
Dia menjelaskan, sebanyak 61 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Sentiong sepanjang sekitar 1,2 kilometer terdiri atas warung, kandang hewan, pos keamanan hingga tempat tinggal.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































