7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

3 months ago 23

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Ketujuh polisi itu mendapat sanksi yang berbeda, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, diketahui bahwa ketujuh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan mereka masing-masing.

Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Baca Juga

Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakkan hukum. Mereka adalah, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

Baca Juga

2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |