BITUNG, iNews.id - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Langkah ini jadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.
Kondisi tersebut diketahui membuat mereka sulit mengakses berbagai hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan hingga pekerjaan.
Baca Juga
Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!
Kemenkum menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada warga yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan baik di dalam maupun luar negeri. Program tersebut dijalankan dengan prinsip perlindungan maksimum guna memastikan setiap WNI memperoleh hak dan perlindungan hukum secara optimal.
Model penanganan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan lain, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan.
Baca Juga
Pemerintah Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan untuk Cari Untung
Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































