Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri

1 week ago 10

BATAM, iNews.id – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas dua regulasi strategis yang menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana nasional, yakni Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Upaya ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi sebagai bentuk keseriusan negara dalam melakukan reformasi hukum. Namun, dibutuhkan pendekatan yang lebih inklusif agar hasil legislasi benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.

Dosen Pascasarjana dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., menilai bahwa meskipun RUU KUHAP dan RUU Polri merupakan langkah maju, sejumlah isu mendasar masih perlu diperbaiki secara serius. Terutama menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

“RUU ini sangat strategis, tetapi prosesnya harus terbuka. Keterlibatan publik dan komunitas hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya sah secara formal, tapi juga adil dan aplikatif secara substansial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).

Alwan menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang membatasi kewenangan praperadilan hanya pada aspek formal. Padahal, menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menilai legalitas penyidikan secara materiil.

Selain itu, penghapusan konsep hakim pengawas atau hakim komisaris dinilai berisiko menghilangkan pengawasan sejak tahap awal penyidikan, yang selama ini menjadi elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

Dia juga menekankan bahwa belum jelasnya batas kewenangan antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini, jika tidak segera diantisipasi, berpotensi mengganggu kepastian hukum dan mengaburkan proses penegakan hukum yang objektif.

Terkait wacana larangan siaran langsung dalam persidangan, serta penggunaan istilah hukum tanpa definisi operasional yang memadai, Alwan mengingatkan bahwa keterbukaan dan kejelasan norma adalah prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis.

Berikut adalah catatan kritis dan analisis terhadap dua rancangan undang-undang penting yang tengah dibahas di Indonesia: RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keduanya memiliki implikasi besar terhadap sistem hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi di Indonesia.

Editor: Rizqa Leony Putri

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |