JAKARTA, iNews.id - Fenomena tenaga kerja Indonesia ilegal di kapal bendera asing kembali mencuat. Kali ini, tujuh warga negara Indonesia (WNI) nekat menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di kapal ikan berbendera Malaysia demi gaji hingga Rp5 juta per bulan.
Ironisnya, kapal tersebut justru melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, tempat para ABK itu berasal.

Baca Juga
Putin Gariskan Dasar Perdamaian di Eropa
Kasus ini terungkap setelah Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing di Selat Malaka pada Senin (26/5/2025). Penangkapan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
“Untuk gaji di kapal Malaysia sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan, dan nakhoda Rp10 juta per bulan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono di Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).

Baca Juga
2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Pung menjelaskan, seluruh awal kapal ini rela membayar Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
“Mereka menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” ujar Pung.

Baca Juga
Kapal MT Sea Dragon Selundupkan Sabu 2 Ton di Tanjung Balai Karimun, 6 ABK Ditangkap
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow