Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

3 weeks ago 15

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak mengajukan perpanjangan masa pencegahan buronan Harun Masiku ke luar negeri. Sebab, Harun Masiku telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (17/12/2024). 

Mahasiswa Demo di Gedung KPK, Desak Tangkap Harun Masiku!

Baca Juga

Mahasiswa Demo di Gedung KPK, Desak Tangkap Harun Masiku!

Dia menyatakan, tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan langsung diamankan pihak Imgirasi jika kedapatan bepergian ke luar negeri.

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa.

MAKI Gugat KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku, Jengkel Perkara Tak Kunjung Selesai

Baca Juga

MAKI Gugat KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku, Jengkel Perkara Tak Kunjung Selesai

Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam mengungkapkan Harun Masiku sudah tak dicegah ke luar negeri. Pasalnya, masa pencegahan sudah berakhir pada 13 Januari 2021. 

"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata dia.

Imigrasi Ungkap Harun Masiku Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri sejak 2021

Baca Juga

Imigrasi Ungkap Harun Masiku Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri sejak 2021

Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia. 

"Ya maknanya tidak dicegah, berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya. 

Yasonna Laoly akan Penuhi Panggilan KPK di Kasus Harun Masiku Besok

Baca Juga

Yasonna Laoly akan Penuhi Panggilan KPK di Kasus Harun Masiku Besok

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |