Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

1 day ago 11

SOLO, iNews.id - Polisi mengungkap alasan belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Kota Solo memakai bahan nonhalal

Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal disebutkan bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal itu.

 Sakiti Hati Umat Islam

Baca Juga

Reaksi Kepala BPJPH soal Ayam Goreng Widuran Tak Halal: Sakiti Hati Umat Islam

"Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Dia menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Solo dan Badan Pengelola Produk Halal.

 Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!

Baca Juga

DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!

"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," katanya.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, hal itu belum masuk ranah pidana.

Heboh Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Baca Juga

Heboh Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Kasat Reskrim menjelaskan kenapa baru baru buka suara mengenai tindaklanjut perkara itu. Sebab hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |