JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, mahkamah memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Tujuannya agar tidak muncul calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak.
![Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/12/22/gedung_mk.jpg)
Baca Juga
Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, kata dia, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
![MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/sidang_mk_ambang_batas_presiden.jpg)
Baca Juga
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion
Selain itu, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi. Sebab, dikhawatirkan menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
"Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," tutur dia.
![MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/sidang_mk_soal_ambang_batas_pilpres.jpg)
Baca Juga