JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu.
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengaku hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Baca Juga
Razman Heran Orang Tua FA Mau Terima Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar Pahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Cerita Orang Tua FA, Terpaksa Terima Uang Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian atau anak bos Prodia itu bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan dan kapan gugatan kembali diajukan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow