JAKARTA, iNews.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
Hasil Pilkada 2024 di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftarnya
Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Baca Juga
Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan
"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Related News
Nasional
Hasto Penuhi Panggilan KPK: Kewajiban sebagai Warga Negara Taat Hukum
Nasional
Breaking News, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Megapolitan
Dedi Mulyadi Lobi Wali Kota Depok Terpilih, Minta Kontrak Sandi di Damkar Diperpanjang
Bisnis
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Termurah Berapa?
Megapolitan
Ricuh di Rest Area Tol Jagorawi, 103 Suporter PSIS Diamankan Polisi
Bisnis
Daftar Harga BBM Pertamina 13 Januari 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku