Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama

2 weeks ago 14

JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh jeda saat ijab kabul dalam pernikahan sesuai ajaran Islam menarik dikaji lebih dalam. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan ijab kabul pasangan selebriti, Luna Maya dan Maxime Bouttier. 

Penyebabnya, ijab kabul yang dilakukan terdapat jeda. Banyak yang beranggapan bahwa ijaab kabul harus dilakukan langsung tanpa jeda. Sehingga, jika terdapat jeda saat ijab kabul bisa membatalkannya alais tidak sah.

Mengenal 3 Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Apa Saja?

Baca Juga

Mengenal 3 Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah, Apa Saja?

Lantas, bagaimana hukumnya jika ada jeda saat ijab kabul dalam pernikahan? Begini ulasannya.

Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul

Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi. 

Jodoh Sudah Diatur, Mungkinkah Datang Tanpa Minta ke Allah SWT?

Baca Juga

Jodoh Sudah Diatur, Mungkinkah Datang Tanpa Minta ke Allah SWT?

Dilansir dari NU Online, Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan perihal akad nikah.

وَلَا يَكُونُ التَّزْوِيجُ إلَّا لِامْرَأَةٍ بِعَيْنِهَا وَرَجُلٍ بِعَيْنِهِ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ مِنْ سَاعَتِهِ لَا يَتَأَخَّرُ بِشَرْطٍ وَلَا غَيْرِهِ وَيَكُونُ مُطْلَقًا   

 Menggali Makna Cinta dalam Islam

Baca Juga

Ayat Al-Qur’an tentang Jodoh dan Pernikahan: Menggali Makna Cinta dalam Islam

Artinya: "Dan tidaklah pernikahan itu kecuali untuk seorang wanita tertentu dan seorang laki-laki tertentu dan akad nikah terjadi seketika itu juga, tidak ditunda dengan syarat atau selainnya dan harus mutlak." (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i, al-Umm, [Bairût: Dar al-Fikr: 1990] Juz 5, hlm. 41). 

Menurut Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, yang dimaksud seketika dalam satu majelis bukan berarti tanpa jeda sama sekali. 

Aku (Imam Nawawi) berkata: Pendapat yang sahih adalah disyaratkan kabul dilakukan segera, maka pemisahan yang sebentar tidak membahayakan, sedangkan pemisahan yang lama membahayakan, yaitu yang menunjukkan berpalingnya dari kabul.” (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1991], juz VII, hal. 39).

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |