Aplikator Tolak Potongan Komisi Pengemudi Ojol, Ini Alasannya

2 weeks ago 23

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah aplikator ojek online (ojol) kompak tidak akan menurunkan potongan komisi sebesar 10 persen dari sebelumnya 20 persen ke para mitra pengemudi. Penolakan potongan komisi diungkapkan oleh sejumlah aplikator ojek online saat berdiskusi bersama Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi.

Aplikator ojek online mengaku penetapan potongan komisi sebesar 20 persen diberikan sepenuhnya untuk promo pelanggan dan investasi pelanggan. 

Driver Ojol Demo Protes Potongan Tarif, Aplikator Tegaskan Patuhi Regulasi Bagi Hasil

Baca Juga

Driver Ojol Demo Protes Potongan Tarif, Aplikator Tegaskan Patuhi Regulasi Bagi Hasil

Jika potongan komisi dari 20 persen menjadi 10 persen dilakukan, aplikator online menilai justru bisa menurunkan pendapatan mitra pengemudi.

Direktur GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, jika potongan komisi dipotong dari 20 persen menjadi 10 persen dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan para mitra driver.

Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Disiram Air saat Temui Massa Demo Ojol

Baca Juga

Sekretaris Ditjen Hubdar Kemenhub Disiram Air saat Temui Massa Demo Ojol

"Kalau misalnya ini dari 20 (persen) ke 10 (persen) mungkin seakan-akan terlihatnya pendapatan per transaksi setiap daripada mitra driver mungkin naik di transaksinya," ucap Catherine.

"Tapi kalau pengalinya, jumlah transaksi yang didapatkan itu berkurang. dan berdasarkan berkali-kali kita mencoba ini, pengalinya akan berkurang lebih curam dibandingkan kenaikan pendapatan per transaksi, sehingga akibatnya adalah pendapatan akhir daripada driver itu atau take home pay gitu ya istilahnya itu bisa lebih berkurang," tuturnya.

Cerita Adeng, Jauh-Jauh dari Cirebon demi Ikut Demo Ojol di Jakarta

Baca Juga

Cerita Adeng, Jauh-Jauh dari Cirebon demi Ikut Demo Ojol di Jakarta

Hari ini ribuan pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menuntut para aplikator meringankan potongan komisi.

Editor: Aditya Pratama

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |