JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang pada Selasa (22/9/2026). Namun, Dedi Congor berhalangan hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Dedi absen lantaran kondisi kesehatan.
Baca Juga
KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam pemanggilan ini, KPK tidak mencantumkan keterangan status pemeriksaan sebagai saksi. Diketahui, mencuat kabar Dedi sudah berstatus tersangka.
Baca Juga
Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023
KPK menilai keterangan Dedi penting guna membantu proses penyidikan. Penjadwalan ulang pun akan dilakukan meski belum diungkap kapan akan dilaksanakan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































