Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Penginapan Menteri  Rp9,3 Juta per Malam

3 months ago 135

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan regulasi baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 dan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru, sejumlah komponen biaya perjalanan dinas mengalami penyesuaian, baik untuk rute domestik maupun ke luar negeri.

Pengembangan Kabel Optik Bawah Laut Perkuat Sistem Deteksi Dini Tsunami di RI

Baca Juga

Pengembangan Kabel Optik Bawah Laut Perkuat Sistem Deteksi Dini Tsunami di RI

Salah satu perubahan mencolok terdapat pada biaya penginapan dalam negeri. Untuk tingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, tarif hotel kini berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

Jumlah ini turun dari batas sebelumnya yang mencapai Rp9,7 juta per malam. Artinya, terdapat pemangkasan sebesar Rp400.000 dari kebijakan sebelumnya. 

Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Berlanjut di APBN 2026

Baca Juga

Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Berlanjut di APBN 2026

Selain hotel, biaya transportasi dari dan ke terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga mengalami penurunan. Dalam PMK terbaru, biaya tersebut ditetapkan antara Rp94.000 sampai Rp462.000 per orang sekali jalan.

Padahal sebelumnya, nominalnya berkisar antara Rp104.000 hingga Rp574.000 per perjalanan. Pemangkasan ini ditujukan untuk mengendalikan pengeluaran operasional negara secara lebih ketat.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |