JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan itu, uang saku ASN untuk perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan. Sebelumnya ditetapkan 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari.

Baca Juga
Ukraina Bombardir 5 Pangkalan Udara Rusia: Lebih dari 40 Pesawat Dihantam, Termasuk Bomber Nuklir
Sedangkan, uang perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000. Jumlah ini tak mengalami perubahan.
Lalu, ada uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri yang tetap sebesar Rp250.000 per hari. Adapun, aturan tersebut diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025.

Baca Juga
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow