SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi menangkap seorang ayah bejat berinisial TRT (41) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku diamankan lantaran diduga telah memerkosa tiga anak kandung selama bertahun-tahun.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, penangkapan TRT dilakukan setelah polisi menerima aduan dari kakek ketiga korban. Sang kakek mengetahui aksi pemerkosaan tersebut dari anak sulung lalu melaporkannya ke polisi.

Baca Juga
Rudal Houthi Melintasi Yerusalem Menuju Wilayah Israel
"Kakek korban datang mengadu 22 Mei 2025 kemarin. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka yang merupakan ayah kandung ketiga korban berhasil kami tangkap," ujar Ipda Bilson, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, persetubuhan ini terjadi sejak korban tertua masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD). Saat ini korban tertua itu sedang berkuliah di Jakarta.

Baca Juga
Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Perkosa Siswi SD hingga Hamil 8 Bulan
Kakak tertua korban membuka tabir perbuatan bejat sang ayah setelah mengetahui dua adiknya juga menjadi korban. Bahkan si anak bungsu sudah dua kali disetubuhi sang ayah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow