Ayam Goreng Widuran Diduga Langgar UU Produk Halal, Wali Kota: Kami Serahkan ke Polisi

1 week ago 14

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Respati Ardi menyerahkan ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan pemilik warung ayam goreng Widuran.

Selain itu, Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sebab, warung ayam tersebut menjual produk makanan nonhalal tanpa ada pemberitahun ke konsumen. 

 'Matilah Amerika, Persetan dengan Barat'

Baca Juga

Pria Ini Hendak Bakar Cabang Kedubes AS di Israel: 'Matilah Amerika, Persetan dengan Barat'

“Soal itu (perlindungan konsumen dan produk halal), kami serahkan ke pihak berwajib,” kata Respati Ardi dalam wawancara langsung dengan iNews, Senin (26/5/2025).

Respati mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait produk ayam goreng Widuran yang disebut tidak halal. “Aduan itu kami tindaklanjuti dengan datang ke lokasi langsung,” ucapnya.

Kasus Minyak Babi Ayam Widuran Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Publik Tuntut Proses Hukum

Baca Juga

Kasus Minyak Babi Ayam Widuran Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Publik Tuntut Proses Hukum

Respati mengaku telah menginstruksikan untuk menutup sementara operasional warung makan ayam goreng Widuran. Penutupan itu dilakukan hingga hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

“(Warung Ayam Goreng Widuran) Ditutup sampai hasil assesmen BPOM keluar. Kita tunggu hasil uji sampel bahan makanan dari BPOM keluar baru nanti kita rekomendasikan untuk dibuka Kembali,” kata Respati Ardi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |