MEDAN, iNews.id - Penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri anggota Polri di Medan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan, tetapi belum ada nama tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga
Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK
“Baru SPDP umum diterima tiga hari lalu. Belum ada tersangkanya,” ujar Valentino dikutip dari iNewsMedan, Jumat (11/9/2026).
Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 458 KUHP terkait dugaan pembunuhan dan Pasal 462 KUHP terkait hal yang mendorong seseorang untuk bunuh diri.
Baca Juga
Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," ujarnya.
Polrestabes Medan sebelumnya meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































