Badai PHK Guncang Industri Media, Pemerintah Dinilai Perlu Reformasi Tata Iklan hingga Beri Subsidi Bersyarat

6 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai perlu turun tangan untuk mengatasi industri media di Tanah Air yang saat ini diguncang dengan badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah yang bisa diambil dengan mereformasi tata kelola iklan hingga memberi subsidi bersyarat untuk media.

Dewan Pers mencatat, sebanyak 1.200 pekerja media termasuk jurnalis, terkena PHK sepanjang periode 2023 hingga 2024. Teranyar, sejumlah media nasional melakukan efisiensi yang berimbas pada PHK massal. Dari catatan, sedikitnya ada tujuh perusahaan media yang terpaksa mengambil langkah ini hingga awal Mei 2025.

Pakistan Ungkap India Gunakan Drone Israel dengan Mesin Buatan Inggris

Baca Juga

Pakistan Ungkap India Gunakan Drone Israel dengan Mesin Buatan Inggris

Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief menilai, publik berisiko kehilangan ekosistem informasi yang sehat bila tak ada langkah konkret dari pemerintah. Menurutnya, goncangan industri media bukan hanya terdampak pada sisi nilai ekonomi, melainkan juga demokrasi.

"Kalau pemerintah hanya diam, kita berisiko kehilangan ekosistem informasi yang sehat. Ini bukan hanya masalah industri, tapi masalah demokrasi," ujar Yovantra saat dihubungi iNews, Selasa (13/5/2025).

 Pemerintah Harus Bersikap

Baca Juga

PHK Massal Industri Media jadi Alarm bagi Demokrasi, Anggota DPD: Pemerintah Harus Bersikap

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu turun tangan. Salah satunya, dengan mereformasi tata kelola iklan pemerintah mengingat anggaran komunikasi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu penghasilan yang signifikan bagi media. 

"Pemerintah bisa mereformasi supaya iklan pemerintah lebih adil, lebih transparan, dan memperkuat media kecil yang memang melayani kepentingan publik," katanya.

 Akses Publik terhadap Informasi Berkualitas Terancam

Baca Juga

Gelombang PHK di Industri Media, Akademisi: Akses Publik terhadap Informasi Berkualitas Terancam

Yovantra mengatakan, pemerintah juga bisa memberikan subsidi bersyarat untuk media publik dan independen. Perpres Publisher Rights tahun 2024 kemarin dibuat persis untuk mengatasi masalah ini. 

"Namun yang akan banyak diuntungkan adalah media besar yang punya audiens nasional yang luas," tutur Yovantra.

Untuk pelengkap dari Perpres itu, dia menilai pemerintah juga bisa memberikan subsidi atau bantuan dana untuk media kecil, komunitas, dan independen dengan syarat ketat. Misalnya harus memenuhi standar jurnalistik tertentu, tanpa mengganggu independensi editorial.

"Ini sudah dicoba di beberapa negara Skandinavia. Tujuannya untuk melindungi keberagaman media dan menjaga akses publik ke berita berkualitas, terutama di daerah," katanya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |