BANDUNG, iNews.id - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tempat kejadian perkara (TKP) longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masuk zona kerentanan gerakan tanah tinggi.
Gunung Kuda terletak pada wilayah yang mempunyai proporsi probabilitas kejadian gerakan tanah lebih besar dari 50 persen dari total populasi kejadian.

Baca Juga
Sindir Trump, Pidato Presiden Universitas Harvard Alan Garber Disambut Tepuk Tangan Meriah
Kepala Badan Geologi M Wafid mengatakan, zona kerentanan tinggi merupakan daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah, baik longsoran lama maupun baru.
Kondisi ini, kata Wafid, dipengaruhi oleh intensitas curah hujan tinggi dan kemungkinan oleh aktivitas kegempaan di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga
Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Izin Tambang Masih Berlaku hingga 25 November 2025
“Gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru di lokasi tersebut masih aktif bergerak akibat faktor curah hujan tinggi dan atau gempa bumi,” kata Kepala Badan Geologi dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025?.
Wafid menyatakan, secara umum, kemiringan lereng di area tambang galian C Gunung Kuda tergolong berisiko, curam dan keberadaan lereng buatan yang terbentuk dari bahan timbunan.