JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis kasus narkoba Ammar Zoni. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta.
Baca Juga
Rumah Didatangi Denny Sumargo, Farhat Abbas: Saya seperti Kedatangan Preman, Bukan Teman
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding pada Jumat, (8/11/2024).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut. Dia sudah pasrah dengan hasilnya.
Baca Juga
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow