Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

1 week ago 5

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis kasus narkoba Ammar Zoni. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. 

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah jadi 4 tahun dan denda Rp800 juta. 

 Saya seperti Kedatangan Preman, Bukan Teman

Baca Juga

Rumah Didatangi Denny Sumargo, Farhat Abbas: Saya seperti Kedatangan Preman, Bukan Teman

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," bunyi surat dalam putusan banding pada Jumat, (8/11/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan kliennya yang tengah ditahan di Rutan Salemba itu sudah mendengar putusan tersebut. Dia sudah pasrah dengan hasilnya.

Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Baca Juga

Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |